Day: August 16, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Cara Mendirikan PT Perorangan Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru

Cara Mendirikan PT Perorangan Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru

Menjadi Pengaruh – Berikut ini prosedur dan cara mendirikan PT Perorangan sesuai dengan UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. Buat kamu yang tertarik mendirikan PT perorangan, ada beberapa aturan yang harus kamu tahu leih dulu. PT Perorangan sendiri diperuntukkan khusus buat usaha yang masuk dalam kriteria mikro dan kecil, ya. Nah, buat usaha mikro, modalnya gaj boleh lebih dari Rp 1 miliar dan itu belum termasuk harga tanah atau bangunan tempat usaha, atau total hasil penjualan per tahunnya gak lebih dari Rp 2 miliar. Kalau buat usaha kecil, ada sedikit perbedaan. Modal usahanya bisa antara Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar (juga nggak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan per tahunnya bisa antara Rp 2 miliar sampai Rp 15 miliar. Jadi, PT Perorangan sangat membantu untuk usaha yang masih dalam tahap berkembang. Baca Juga: Jenis Modal PT dan Klasifikasinya yang Harus Kamu Pahami Unsur Penting PT Perorangan Dalam UU Cipta Kerja, PT Perorangan punya dua unsur utama yang perlu diperhatikan, yaitu (1) karakteristik individu sebagai pendiri dan (2) kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Unsur Karakteristik Individu (Perorangan) PT Perorangan merujuk pada pendirian perusahaan oleh satu orang saja dan berlaku hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Konsep ini menekankan pemisahan antara aset pribadi pendiri dengan aset perusahaan. Dalam PT Perorangan, tidak ada persyaratan modal dasar minimum melainkan hanya perlu mengisi pernyataan pendirian. Proses pendirian PT Perorangan juga lebih sederhana karena tidak memerlukan akta notaris Selain itu, PT bisa didirkan dengan satu orang pendiri atau satu pemegang saham dan tidak perlu melibatkan komisaris. Unsur Kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) UMK merujuk pada usaha dengan skala mikro atau kecil. Usaha mikro memiliki modal di bawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah). Sementara itu, usaha kecil memiliki modal di atas Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) hingga Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah). Dengan begitu, PT Perorangan adalah bentuk perusahaan yang didirikan oleh satu individu dengan modal yang tidak melebihi Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dan proses pendiriannya lebih sederhana dan fleksibel dibandingkan PT Reguler. Baca Juga: Suami-Istri Boleh Jadi Pemilik PT? Ini Aturannya Syarat Pendirian PT Perorangan – Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil. – Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK. – Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang. – Perseroan perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. – Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia -WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum. Proses Pendirian PT Perorangan – Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris) – Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil – Pendiri membuat surat pernyataan pendirian – Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI – Mengurus NPWP Perseroan Perorangan -Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan Berkas Untuk Pendirian PT Perorangan – KTP – NPWP Baca Juga: 5 Perbedaan PT Perorangan dan Reguler, Mana yang Cocok? Itulah tadi penjelasan singkat tentang cara mendirikan PT Perorangan sesuai dengan aturan terbaru dari pemerintah. Kamu tertarik mendirikan juga? Langsung saja klik di bawah ini untuk konsultasi. Klik di Sini

SELENGKAPNYA