Day: February 12, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Sekilas Tentang Persekutuan Komanditer (CV)

MenjadiPengaruh.com – Sebagian besar perusahaan berbentuk badan usaha dinaungi oleh payung hukum.  Salah satunya adalah badan usaha berbentuk CV. Persekutuan komanditer atau CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang cukup diminati oleh pelaku usaha. Syarat pendiriannya yang relatif mudah menjadikan CV tetap populer hingga saat ini.  Berikut penjelasan lengkap mengenai CV. Pengertian Komanditer CV Dilansir dari Populix, komanditer CV punya arti sebagai sebuah badan usaha yang dibentuk oleh beberapa orang sebagai pemilik modal, lalu menyerahkan modal tersebut kepada beberapa orang lain untuk dikelola sebagai pelaksana bisnis. Jika dirangkum lebih singkat, komanditer CV adalah persekutuan antara dua pihak atau lebih dalam mendirikan suatu usaha bersama. Dikutip dari Zenius, Persekutuan komanditer sendiri berasal dari bahasa Belanda, yaitu Commanditaire Vennootschap (CV). Sesuai namanya, CV pada dasarnya berartikan sebagai proses mempersekutukan modal dari kedua belah pihak.  Jabatan Perseroan Komanditer Menurut Mekarsign, terdapat dua jabatan yang ada di dalam persekutuan komanditer. Apa saja jabatan itu? Jabatan pertama yang ada di persekutuan komanditer adalah sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sekutu aktif adalah pihak yang bertugas untuk menjalankan operasional bisnis serta berhak melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga.  Tidak hanya menjalankan operasional bisnis, namun sekutu aktif juga turut berperan dalam penyuntikan modal ke perusahaan Sekutu komplementer juga berperan dalam memberikan ide, tenaga, dan setiap hal yang berurusan dengan bisnis. Kemudian, jabatan yang kedua adalah sekutu pasif atau sekutu komanditer. Berbeda dengan sekutu aktif, sekutu pasif tidak bertanggung jawab dalam menjalankan operasional bisnis, namun hanya menyerahkan pemasukan sebagai modal perusahaan. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab untuk menyediakan modal kepada sekutu aktif untuk perkembangan dan kemajuan persekutuan.  Terlepas dari posisi jabatan di atas, semua pihak atau pemegang modal pada sebuah komanditer CV memiliki status hukum yang sama. Tujuan setiap aktivitas pada persekutuan komanditer adalah tercapainya target dengan keterlibatan sesuai posisi masing-masing Kelebihan dan Kekurangan CV Sebelum mendirikan persekutuan komanditer CV, alangkah lebih baik jika mengetahui kelebihan dan kekurangan dari pembuatan CV. Menurut Voffice, beberapa kelebihan dan kekurangan yang wajib kamu ketahui sebelum membuat CV. Apa saja kah itu? Sebelumnya simak juga tips menentukan untuk membuat PT atau CV. Kelebihan CV Kekurangan CV Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV) Setelah membaca mulai dari pengertian hingga kekurangan dan kelebihan CV, selanjutnya kita akan membahas tentang ciri-ciri persekutuan komanditer. Dirangkum dari accurate, ciri-ciri dari persekutuan komanditer terletak pada dua sekutunya, yaitu sekutu aktif dan pasif. Pada sekutu aktif, pihak inilah yang menjalankan operasional perusahaan dan hak untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.  Karena itu, pihak sekutu aktif memiliki hak untuk membentuk kebijakan dan peraturan perusahaan dan akan dijalankan secara penuh oleh mereka.  Sekutu aktif juga sering disebut sebagai persero kuasa, pengurus, atau persero aktif, yang berarti mereka berperan menjadi pihak yang punya tanggung jawab penuh atas kelangsungan hidup dari perusahaan.  Pihak ini juga memiliki tanggung jawab terhadap utang piutang seperti yang tertulis dalam pasal 18 di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Lalu, terdapat sekutu pasif yang bertanggung jawab hanya untuk menyetorkan modal dalam perusahaan CV. Karena itu, jika perusahaan alami kerugian, maka tanggung jawab mereka hanya sebatas modal yang mereka serahkan saja.  Hal ini berbanding lurus jika perusahaan mendapatkan laba, makan sekutu pasif akan mendapatkan keuntungan sebatas modal yang mereka berikan. Sekutu pasif juga punya status hukum yang sama seperti orang lain yang hanya menyetorkan modal ke suatu perusahaan.  Jadinya, mereka hanya mendapatkan keuntungan dari modal yang disetorkannya tersebut. Sekutu pasif tidak ikut andil dalam sistem pengurusan, pengusahaan atau lainnya. FAQ:

SELENGKAPNYA