Tag: cara mengurus pkpr

Menampilkan semua artikel pada kategori yang disesuaikan

cara urus pkpr

Manfaat dan Cara Mengurus PKPR Bagi Pelaku Usaha

MenjadiPengaruh.com – Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah jenis izin usaha yang menggantikan izin lokasi dan berbagai izin terkait penggunaan lahan dalam proses perizinan untuk pembangunan dan pengelolaan lahan. Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari PKKPR: 1. PKKPR memainkan peran penting dalam memastikan keselarasan antara rencana aktivitas penggunaan lahan dengan Rencana Tata Ruang (RTR). 2. PKKPR menggantikan izin-izin terdahulu, seperti izin lokasi dan izin penggunaan lahan yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintah Wilayah. 3. Proses verifikasi PKKPR dapat digunakan baik untuk wilayah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun wilayah yang belum memiliki RDTR, dengan menggunakan Kesepakatan KKPR. 4. PKKPR mendukung penyelenggaraan izin usaha melalui berbagai mekanisme, termasuk mekanisme OSS (Online Single Submission), mekanisme non-elektronik, dan mekanisme elektronik. 5. PKKPR juga memberikan dukungan dalam penerbitan izin untuk aktivitas penggunaan lahan non-usaha. Ada komunitas pengaturan lahan yang berperan sebagai kelompok yang memberikan masukan dalam penerbitan izin PKKPR. Komunitas ini melibatkan berbagai pihak yang memberikan saran dan pemikiran sebelum izin KKP diterbitkan. PKKPR Singkatan dari Apa? Sebagai pengigat, PKKPR merupakan singkatan Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, merupakan inovasi perizinan yang menggantikan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam proses pembangunan dan pengelolaan tanah.  Selain perubahan nama dalam perizinan, PKKPR juga membawa perubahan signifikan dalam konsep dan prosedur izin usaha dilansir dari Republika. Ini tidak hanya mencakup transformasi perizinan yang ada, tetapi juga memperkenalkan pendekatan yang lebih holistik dan efisien dalam memberikan izin kepada pemilik usaha.  Dengan demikian, PKKPR menciptakan kerangka perizinan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan pengusaha, sambil memastikan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang yang berlaku. Cara Mengurus PKPR dengan Mudah untuk Pelaku Usaha Berikut ini langkah mengurus PKPR untuk pelaku usaha merangkum dari Gramedia: Proses pengurusan PKKPR melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti oleh pemilik usaha, termasuk: Pendaftaran: Langkah awal dalam mengurus PKKPR adalah mendaftarkan diri melalui sistem OSS. Dalam proses ini, pemilik usaha harus melengkapi sejumlah dokumen usulan kegiatan, termasuk: a. Penilaian Dokumen Usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang: Setelah berhasil mendaftar untuk PKKPR, langkah selanjutnya adalah penilaian dokumen usulan. Penilaian ini akan dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Proses penilaian dokumen usulan ini melibatkan beberapa tahap yang mencakup: b. Penerbitan PKKPR: PKKPR akan diterbitkan setelah melalui pertimbangan dari Forum Penataan Ruang. Biasanya, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang akan menerbitkan PKKPR dalam bentuk keputusan, yang dapat berupa: Proses penerbitan PKKPR biasanya membutuhkan waktu maksimal 20 hari setelah menerima persyaratan permohonan dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2021. Langkah Pengurusan PKKPR OSS Mengutip dari LegalNusa, dalam kerangka OSS, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menegaskan keselarasan antara rencana aktivitas Pemanfaatan Ruang dengan berbagai rencana tata ruang, termasuk rencana detail tata ruang.  Bagi pelaku usaha skala menengah dan kecil (Usaha Mikro Kecil/UMK), mereka hanya perlu menyusun pernyataan sendiri yang menegaskan kesesuaian aktivitas mereka dengan regulasi tata ruang.  Hal ini berarti pelaku usaha UMK tidak perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara itu, untuk pelaku usaha non-UMK, seperti usaha menengah dan besar, PKKPR akan diawasi melalui Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk memastikan keselarasan penggunaan lahan. Berikut langkah pengurusan PKKPR di OSS: Langkah pertama dalam mengurus PKKPR melalui sistem OSS adalah mengajukan permohonan. Untuk melakukannya, pemohon harus terlebih dahulu memiliki akun OSS. Jika Anda belum memiliki akun, Anda bisa mendaftar di situs web https://oss.go.id/. Setelah berhasil masuk ke akun OSS, pemohon dapat mengajukan permohonan PKKPR dengan mengikuti langkah-langkah berikut: Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan PKKPR OSS termasuk: Terakhir, klik tombol “Kirim Permohonan.” Apa Saja Peraturan PKKPR yang Harus Dipenuhi? Dalam Majoo, ada beberapa dasar hukum yang mengikat tentang PKKPR. Namun, peraturan yang paling wajib diperhatikan bagi pelaku usaha adalah  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Dalam konteks ini, PKKPR merupakan dokumen yang menegaskan keselarasan antara rencana aktivitas pemanfaatan lahan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) yang telah diatur secara resmi. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PKKPR meliputi: Dengan mematuhi regulasi ini, PKKPR berfungsi sebagai alat yang memastikan bahwa aktivitas pemanfaatan lahan berjalan sejalan dengan tujuan perencanaan tata ruang dan berdampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat secara keseluruhan. PKKPR Pasal 181 PP 5/2021 Selain aturan di atas, yang gak kalah penting adalah PKKPR Pasal 181 PP 5/2021. Dilansir dari Sah.co.id, cara mengatasi PKKPR menunggu verifikasi pasal 181, perlu diingat bahwa sebagai pelaku usaha, ada sejumlah syarat dasar yang harus dipenuhi dalam menjalankan usaha. Salah satunya adalah memastikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang sebelumnya dikenal sebagai izin lokasi. Berikut isi lengkap dari pertauran tersebut: Pasal 181 PP 5/2021 mengacu pada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan secara otomatis oleh sistem OSS untuk aktivitas pemanfaatan lahan yang memenuhi sejumlah kriteria berikut: Dengan memenuhi kriteria-kriteria ini, PKKPR Pasal 181 PP 5/2021 secara otomatis diberikan kepada kegiatan pemanfaatan lahan, memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan lingkungan dan masyarakat serta sesuai dengan regulasi perencanaan tata ruang yang berlaku.  Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa perizinan diberikan dengan efisien dan mematuhi prinsip-prinsip tata ruang yang berlaku. Butuh bantuan? Konsultasi gratis bersama kami

SELENGKAPNYA