KBLI Frozen Food: Perizinan Usaha Makanan Siap Saji Beku
MenjadiPengaruh.com – Industri frozen food punya peran vital dalam bisnis kuliner modern. Sebab, kini banyak konsumen yang ingin makanan praktis dan tahan lama. Sejalan dengan peningkatan permintaan terhadap produk frozen food, memahami kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) harus diperhatikan oleh pemilik bisnis. Dalam artikel ini, kita akan mengulas beberapa contoh KBLI yang relevan untuk industri frozen food: Daftar Perizinan Bisnis Frozen Food Untuk memulai bisnis produksi frozen food, Anda perlu mendapatkan beberapa perizinan yang diperlukan. Melansir dari UKM Indonesia, berikut daftar perizinan untuk bisnis frozen food: Penting untuk dipahami bahwa persyaratan perizinan dapat berbeda tergantung pada skala usaha. — Contoh KBLI Single Purpose Apa Saja? Simak Ketentuan Lengkapnya Bisnis skala mikro, kecil, dan menengah membutuhkan sertifikat standar dan izin BPOM, sementara bisnis skala besar memerlukan izin khusus dari Menteri dan/atau Gubernur. Contoh KBLI untuk Frozen Food Mengutip dari RuangHukum, berikut beberapa KBLI yang cocok untuk bisnis frozen food: KBLI 10130 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas): mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas, seperti daging sapi, daging ayam, daging ikan, dan produk olahannya, seperti nugget, sosis, bakso, dan lain-lain. KBLI 10314 (Industri Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran): mencakup kegiatan pembekuan buah-buahan dan sayuran, seperti buah apel, buah pisang, buah stroberi, sayuran wortel, sayuran sawi, dan lain-lain. KBLI 10531 (Industri Pengolahan Es Krim): mencakup kegiatan pengolahan es krim, seperti es krim stik, es krim cup, dan es krim cone. KBLI 10755 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Makanan Laut): mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan makanan laut, seperti ikan, udang, cumi-cumi, dan lain-lain. — Apakah Izin BPOM Harus Daftar Merek Dulu? Ini Penjelasannya Pentingnya Memilih KBLI yang Tepat Selain KBLI yang telah disebutkan, terdapat pilihan KBLI lain yang dapat dipertimbangkan sesuai dengan jenis produk frozen food yang akan diproduksi. Penting bagi setiap pelaku usaha untuk memastikan bahwa KBLI yang dipilih mencerminkan dengan akurat jenis produk frozen food yang akan dihasilkan. Kode KBLI Makanan Ringan Melansir dari Sah.co.id, Kode KBLI untuk makanan ringan adalah 10731, yang termasuk dalam kategori Industri Pengolahan dan Pengawetan Makanan Jadi Lainnya. Kode ini mencakup berbagai kegiatan pengolahan dan pengawetan makanan jadi, seperti makanan ringan, makanan siap saji, dan lain-lain. Makanan ringan sendiri adalah jenis makanan atau minuman yang umumnya dikonsumsi sebagai camilan, bukan sebagai hidangan utama. Makanan ringan memiliki rasa yang lezat dan mudah dikonsumsi, terbuat dari berbagai bahan seperti buah-buahan, sayuran, biji-bijian, susu, dan daging. Beberapa contoh makanan ringan dengan kode KBLI 10731 seperti keripik, biskuit, wafer, permen, cokelat, dan sebagainya. Untuk mendapatkan izin edar makanan ringan, pelaku usaha harus memegang KBLI 10731, dan izin ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). — Terbaru! Ini Syarat Nama PT Perorangan, Gak Boleh Asal Pilih Selain kode KBLI 10731, terdapat kode KBLI lain yang sesuai untuk makanan ringan, seperti: KBLI 10130 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas): untuk makanan ringan yang berbahan dasar daging. KBLI 10314 (Industri Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran): untuk makanan ringan dari buah-buahan dan sayuran. KBLI 10531 (Industri Pengolahan Es Krim): khusus untuk makanan ringan berupa es krim. Pemilihan kode KBLI yang sesuai harus disesuaikan dengan jenis makanan ringan yang akan diproduksi. FAQ { “@context”: “http://schema.org”, “@type”: “Product”, “name”: “boyi”, “aggregateRating”: { “@type”: “AggregateRating”, “ratingValue”: “4.9”, “ratingCount”: “100”, “reviewCount”: “57” } }