Day: September 27, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Cara Membuat Website Toko Online, Cepat dan Gak Ribet

Di era digital yang serba cepat ini, pebisnis harus bisa beradaptasi dengan teknologi. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi para pebisnis adalah bagaimana menjangkau lebih banyak pelanggan secara online.  Dalam hal ini, memiliki website yang difungsikan sebagai toko online menjadi salah satu solusi paling efektif. Namun, banyak pebisnis yang merasa bahwa membuat website itu rumit dan memerlukan keterampilan teknis yang tinggi.  Faktanya, saat ini membuat website toko online bisa dilakukan dengan cepat dan gak ribet, bahkan tanpa memerlukan keahlian coding yang mendalam. Apa itu Website Toko Online? Website toko online adalah platform digital yang memungkinkan pebisnis untuk menjual produk atau jasa mereka secara online. Di sini, pelanggan dapat melihat produk, memesan, dan membayar tanpa perlu datang ke toko fisik.  Website toko online memudahkan proses transaksi dan memperluas jangkauan pasar ke seluruh dunia. Dengan website jualan online, bisnis Anda bisa terus beroperasi 24/7, memberi kemudahan bagi pelanggan untuk berbelanja kapan saja. Cara Buat Website Toko Online Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat toko online secara cepat dan mudah: 1. Kenali Jenis-jenis Website Bisnis Terlebih Dahulu Sebelum membuat website toko online, penting untuk mengenali jenis-jenis website yang cocok untuk bisnis Anda. Apakah Anda hanya membutuhkan halaman sederhana untuk menampilkan produk atau ingin membuat website dengan fitur lengkap seperti sistem pembayaran, pengelolaan stok, dan pengiriman? Pilihan platform website seperti WordPress, Shopify, atau Wix akan sangat bergantung pada kebutuhan bisnis Anda. 2. Pilih Platform Pembuatan Website Ada banyak platform yang bisa digunakan untuk membuat website toko online. Salah satunya adalah WordPress, yang sering digunakan oleh bisnis kecil dan menengah karena fleksibilitas dan kemudahannya. Banyak jasa website profesional yang juga merekomendasikan WordPress karena keamanannya yang kuat dan kemudahan dalam pengelolaan. Untuk pebisnis yang baru memulai, ada juga opsi menggunakan website gratis untuk jualan seperti Wix atau Weebly. Namun, jika Anda menginginkan hasil yang lebih profesional, menggunakan jasa desain website profesional bisa menjadi pilihan tepat. 3. Daftarkan Nama Domain dan Hosting Langkah berikutnya adalah mendaftarkan nama domain untuk website Anda. Pilih nama yang sesuai dengan bisnis dan mudah diingat. Selain itu, Anda perlu membeli hosting untuk menyimpan data dan file website Anda. Beberapa penyedia hosting seperti Bluehost atau Hostinger menawarkan paket yang sudah termasuk domain dan instalasi WordPress otomatis. 4. Install Tema dan Plugin Setelah website WordPress Anda siap, langkah selanjutnya adalah menginstal tema yang sesuai dengan toko online. Pilih tema yang responsif dan ramah pengguna untuk memastikan pelanggan dapat dengan mudah mengakses produk Anda. Anda juga dapat menginstal berbagai plugin untuk menambah fitur di toko online Anda, seperti WooCommerce untuk mengelola produk dan pembayaran. 5. Tambahkan Produk dan Pengaturan Pembayaran Selanjutnya, tambahkan produk yang ingin Anda jual dengan deskripsi lengkap dan gambar yang menarik. Atur juga sistem pembayaran seperti transfer bank, kartu kredit, atau dompet digital untuk memudahkan pelanggan bertransaksi. 6. Uji dan Optimalkan Website Anda Sebelum meluncurkan website toko online, pastikan untuk melakukan pengujian. Periksa apakah semua halaman dan fitur berfungsi dengan baik, mulai dari proses pemesanan hingga pembayaran. Selain itu, pastikan website Anda dioptimalkan untuk SEO agar lebih mudah ditemukan di mesin pencari. Kesimpulan Website tidak hanya bisa digunakan untuk branding, tapi juga sekaligus toko online yang terintegrasi. Di era digital sekarang, memiliki website bagi bisnis tentu m akan mendatangkan banyak keuntungan, baik dari sisi citra positif maupun penjualan. Setelah mengetahui bagaimana cara membuat toko online di atas, apakah Anda sudah menentukan ingin membangun website toko online sendiri? Langkah-langkah di atas dapat memandu Anda untuk memulai toko online dari nol. Dengan sedikit investasi, Anda dapat memiliki website jualan online yang profesional dan mudah diakses oleh pelanggan. Jika Anda ingin hasil yang lebih profesional dan fungsionalitas yang lebih kompleks, menggunakan jasa desain website profesional seperti Indonetwork bisa menjadi solusi yang tepat. Indonetwork menyediakan layanan jasa SEO profesional di mana Anda bisa berdiskusi dan mewujudkan website bisnis impian Anda yang SEO-friendly. Mereka juga memberi dukungan konten secara rutin supaya bisnis Anda makin dikenal secara luas. Dengan bantuan profesional, website Anda bisa dioptimalkan dari segi desain, performa, dan keamanan. Ini penting terutama jika bisnis Anda ingin tumbuh untuk jangka panjang. Selain itu, jasa website profesional juga menawarkan pemeliharaan berkala untuk memastikan website tetap berjalan dengan lancar. Anda tidak perlu khawatir dengan masalah teknis yang mungkin muncul di kemudian hari. Ingat, website toko online adalah investasi jangka panjang yang bisa meningkatkan penjualan dan memperluas jangkauan bisnis Anda. Jadi, mulai buat website toko online Anda sekarang juga! Pertanyaan Seputar Membuat Website Toko Online Apa tujuan pembuatan website toko online? Tujuan utama pembuatan website toko online adalah memudahkan bisnis dalam menjangkau pelanggan lebih luas dan memberikan pengalaman belanja yang praktis. Dengan website, bisnis Anda dapat beroperasi 24 jam tanpa batasan geografis, sehingga meningkatkan potensi penjualan. Apakah bisa membuat website toko online gratis? Saat ini ada beberapa platform yang menawarkan pembuatan website gratis untuk jualan, seperti Wix dan Weebly. Namun, biasanya website gratis memiliki keterbatasan fitur, seperti adanya iklan atau keterbatasan dalam nama domain. Jika ingin tampilan yang lebih profesional dan bebas iklan, sebaiknya memilih paket berbayar atau menggunakan jasa website profesional. Apa kelebihan website dengan WordPress? Bagi Anda yang ingin membuat website lebih lengkap, WordPress merupakan salah satu platform terbaik untuk membuat website toko online. Dengan dukungan plugin WooCommerce, Anda dapat dengan mudah menambahkan fitur e-commerce di website Anda.Selain itu, WordPress menawarkan fleksibilitas yang sangat tinggi. Anda bisa memilih dari ribuan tema dan plugin untuk menyesuaikan tampilan dan fitur website sesuai dengan kebutuhan bisnis.

SELENGKAPNYA
Izin Edar Frozen Food Daftar KBLI, Jenis, dan Sanksi

Izin Edar Frozen Food: Daftar KBLI, Jenis, dan Sanksi

Menjadi Pengaruh – Berikut izin edar frozen food mulai dari daftar KBLI, jenis frozen food, dan sanksi kalau gak punya izin. Pemerintah selalu berusaha mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Salah satu upayanya adalah dengan mempermudah izin usaha bagi pelaku UMKM dan memberikan bantuan finansial. Mengapa? Karena UMKM adalah tulang punggung ekonomi negara ini, guys! Nah, dari banyaknya UMKM di Indonesia, ada satu sektor usaha yang sangat diminati oleh masyarakat, terutama pecinta makanan. Yup, itu dia, bisnis kuliner, khususnya frozen food. Siapa yang tak suka makanan siap saji yang praktis dan lezat ini? Tapi, pernah dengar kabar pelaku UMKM frozen food yang viral di tahun 2021 karena terancam hukuman penjara dan denda hingga Rp 4 miliar? Ngeri, kan? Kabar buruk ini ternyata karena mereka tidak punya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga/Sertifikat Pemenuhan Komitmen Industri Pangan Produksi Rumah Tangga (SPP-IRT). Jadi, apa itu izin edar untuk frozen food, dan mengapa begitu penting? Mari kita bahas lebih lanjut! Apa Itu Frozen Food? Jadi, pertama-tama, apa sih sebenarnya frozen food itu? Menurut BPOM, frozen food adalah makanan olahan yang dibuat dengan cara dibekukan dan harus tetap beku dengan suhu -18°C selama proses distribusi dan penyimpanannya. Contohnya bisa berupa es krim, nugget, sosis, kentang goreng, dan lain sebagainya. Oh iya, jangan lupa selalu cek tanggal pembuatan dan tanggal kedaluwarsanya, ya! Alasan Frozen Food Wajib Punya Izin Edar Alasan mengapa frozen food wajib punya izin edar ternyata tercakup dalam berbagai undang-undang, seperti UU Pangan dan UU Cipta Kerja. Di sini, izin edar ini disebut sebagai perizinan berusaha. Selain itu, ada juga Peraturan BPOM yang mengatur lebih lanjut tentang izin edar pangan olahan, terutama yang diperdagangkan dalam kemasan. Nah, frozen food termasuk dalam kategori ini. Jadi, setiap frozen food yang dijual harus punya izin edar, ya! Tentunya, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh frozen food agar wajib punya izin edar, seperti bisa bertahan di lemari pendingin lebih dari 7 hari dan diproduksi secara massal. Ini untuk memastikan kualitas dan keamanan produk. Baca Juga: 3 Klasifikasi UMKM, Binsismu Masuk Kategori Mana? KBLI untuk Frozen Food Sebelum mengurus izin edar BPOM, pelaku usaha frozen food harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ini sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selanjutnya, jenis produk olahan frozen food terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Contohnya adalah KBLI 10130 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas), KBLI 10314 (Industri Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran), dan banyak lagi. Jenis Frozen Food yang Memenuhi Kriteria SPP-IRT Tapi, ada juga jenis frozen food yang cukup punya NIB dan SPP-IRT, tidak perlu izin edar BPOM. Ini adalah pangan olahan siap saji yang bisa disimpan sementara dalam suhu beku kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan. Contohnya mi ayam, risoles, atau ayam berbumbu yang dibekukan. Jenis pangan olahan beku ini yang boleh punya SPP-IRT. Baca Juga: Cara Daftar SP-PIRT: Syarat dan Prosedur Lengkap Sanksi jika Tidak Punya Izin Edar Penting banget nih, guys, punya izin edar untuk frozen food. Karena jika kamu tidak punya izin edar, bisa kena sanksi yang serius. Pasal 142 UU Pangan mengatur sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar! Serius banget kan? Namun, jika usahamu punya risiko rendah atau menengah, kamu tidak akan dikenai sanksi pidana, tapi sanksi administratif seperti denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan produk dari peredaran, ganti rugi, atau bahkan pencabutan izin usaha. Jadi, pastikan semuanya legal supaya bisnismu aman dan berjalan lancar. Semoga informasi ini membantu kamu mengerti lebih banyak tentang izin edar frozen food.

SELENGKAPNYA