Day: September 27, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Izin Edar Frozen Food Daftar KBLI, Jenis, dan Sanksi

Izin Edar Frozen Food: Daftar KBLI, Jenis, dan Sanksi

Menjadi Pengaruh – Berikut izin edar frozen food mulai dari daftar KBLI, jenis frozen food, dan sanksi kalau gak punya izin. Pemerintah selalu berusaha mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Salah satu upayanya adalah dengan mempermudah izin usaha bagi pelaku UMKM dan memberikan bantuan finansial. Mengapa? Karena UMKM adalah tulang punggung ekonomi negara ini, guys! Nah, dari banyaknya UMKM di Indonesia, ada satu sektor usaha yang sangat diminati oleh masyarakat, terutama pecinta makanan. Yup, itu dia, bisnis kuliner, khususnya frozen food. Siapa yang tak suka makanan siap saji yang praktis dan lezat ini? Tapi, pernah dengar kabar pelaku UMKM frozen food yang viral di tahun 2021 karena terancam hukuman penjara dan denda hingga Rp 4 miliar? Ngeri, kan? Kabar buruk ini ternyata karena mereka tidak punya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga/Sertifikat Pemenuhan Komitmen Industri Pangan Produksi Rumah Tangga (SPP-IRT). Jadi, apa itu izin edar untuk frozen food, dan mengapa begitu penting? Mari kita bahas lebih lanjut! Apa Itu Frozen Food? Jadi, pertama-tama, apa sih sebenarnya frozen food itu? Menurut BPOM, frozen food adalah makanan olahan yang dibuat dengan cara dibekukan dan harus tetap beku dengan suhu -18°C selama proses distribusi dan penyimpanannya. Contohnya bisa berupa es krim, nugget, sosis, kentang goreng, dan lain sebagainya. Oh iya, jangan lupa selalu cek tanggal pembuatan dan tanggal kedaluwarsanya, ya! Alasan Frozen Food Wajib Punya Izin Edar Alasan mengapa frozen food wajib punya izin edar ternyata tercakup dalam berbagai undang-undang, seperti UU Pangan dan UU Cipta Kerja. Di sini, izin edar ini disebut sebagai perizinan berusaha. Selain itu, ada juga Peraturan BPOM yang mengatur lebih lanjut tentang izin edar pangan olahan, terutama yang diperdagangkan dalam kemasan. Nah, frozen food termasuk dalam kategori ini. Jadi, setiap frozen food yang dijual harus punya izin edar, ya! Tentunya, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh frozen food agar wajib punya izin edar, seperti bisa bertahan di lemari pendingin lebih dari 7 hari dan diproduksi secara massal. Ini untuk memastikan kualitas dan keamanan produk. Baca Juga: 3 Klasifikasi UMKM, Binsismu Masuk Kategori Mana? KBLI untuk Frozen Food Sebelum mengurus izin edar BPOM, pelaku usaha frozen food harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ini sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selanjutnya, jenis produk olahan frozen food terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Contohnya adalah KBLI 10130 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas), KBLI 10314 (Industri Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran), dan banyak lagi. Jenis Frozen Food yang Memenuhi Kriteria SPP-IRT Tapi, ada juga jenis frozen food yang cukup punya NIB dan SPP-IRT, tidak perlu izin edar BPOM. Ini adalah pangan olahan siap saji yang bisa disimpan sementara dalam suhu beku kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan. Contohnya mi ayam, risoles, atau ayam berbumbu yang dibekukan. Jenis pangan olahan beku ini yang boleh punya SPP-IRT. Baca Juga: Cara Daftar SP-PIRT: Syarat dan Prosedur Lengkap Sanksi jika Tidak Punya Izin Edar Penting banget nih, guys, punya izin edar untuk frozen food. Karena jika kamu tidak punya izin edar, bisa kena sanksi yang serius. Pasal 142 UU Pangan mengatur sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar! Serius banget kan? Namun, jika usahamu punya risiko rendah atau menengah, kamu tidak akan dikenai sanksi pidana, tapi sanksi administratif seperti denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan produk dari peredaran, ganti rugi, atau bahkan pencabutan izin usaha. Jadi, pastikan semuanya legal supaya bisnismu aman dan berjalan lancar. Semoga informasi ini membantu kamu mengerti lebih banyak tentang izin edar frozen food.

SELENGKAPNYA