Day: July 28, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Prosedur Pendaftaran merek Apa Saja yang Diperiksa

Prosedur Pendaftaran Merek: Apa Saja yang Diperiksa?

Menjadi Pengaruh – Berikut ini langkah dan prosedur pendaftaran merek yang harus kamu perhatikan. Pendaftaran merek dagang adalah cara untuk memberikan perlindungan hukum untuk merek kamu, bukan izin untuk menggunakannya. Melindungi merek dagang sama pentingnya dengan melindungi aset perusahaan. Merek bisa menjadi aset tak berwujud yang sangat berharga, bahkan bernilai triliunan. Contohnya, merek Telkom Indonesia punya nilai sebesar USD 4,7 miliar atau Rp 65 triliun pada 2022. Selain itu, juga berfungsi mencegah kompetitor meniru produk kamu sehingga membuatnya menjadi lebih unik. Produk yang unik main mudah dikenal oleh konsumen, sehingga omset pendapatmu bakal naik. Lantas, bagaimana prosedur pendaftaran merek dan apa saja yang diperiksa? Langsung saja, simak penjelasannya berikut ini, ya! Baca Juga: Apa Bedanya Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek? Pemeriksaan saat Pendaftaran Merek Pada proses ini, akan dilakukan pemerikasaan apakah merek yang didaftarkan sengaja menirup, menjiplak, atau mengikuti merek dari pihak lain. Selain itu, tim audit memeriksa apakah pemohon pendaftaran merek melakukan tindakan yang bisa menimbulkan kondisi persaingan dagang yang tidak sehat. Terakhir, pemeriksaan juga menilai apakan pemohon menggunakan strategi yang bsia mengecoh atau menyesatkan konsumen dalam mereknya. Contohnya, pemohon mendaftarkan merek susu untuk produknya. Namun, produk tersebut tidak mengandung susu sama sekali, hanya gula yang diberi pemanis tambahan yang mirip susu. Dengan melakukan pemeriksaan ini, tim audit juga berusaha untuk memastikan bahwa proses pendaftaran merek dilakukan dengan jujur dan sesuai dengan prinsip persaingan yang sehat dan etika bisnis yang berlaku. Baca Juga: Cara Cepat Mendapatkan SIU-P4: Surat Izin untuk Jualan Properti Ciri-ciri Merek yang Tidak Bisa Didaftar Untuk lebih lengkapnya, berikut ini ada beberapa ciri merek yang tidak bisa didaftarkan sesuai dengan Pasal 20 dan 21 UU No.20 Tahu 2016: 1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; 2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; 3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; 4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; 5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau 6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. 7. Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya 8. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak; 9. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; 10. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau 11. Diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Baca Juga: Perhatikan Ini Saat Pendaftaran Merek! Cara Mendaftarkan Merek Secara Online Itulah tadi proses pendaftaran merek yang harus kamu penuhi. Mau bikin juga? Ada kabar baik buat kamu! Sekarang mengurus pendaftaran merek bisa online dari rumah. Langsung saja konsultasi dengan MenjadiPengaruh.com untuk info lebih lanjut.

SELENGKAPNYA