Day: July 26, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Suami-Istri Boleh Jadi Pemilik PT Ini Aturannya

Suami-Istri Boleh Jadi Pemilik PT? Ini Aturannya

Menjadi Pengaruh – Apakah suami-istri boleh jadi pemilik PT? Berikut penjelasan selengkapnya. Setiap pengusaha tentu berharap memiliki rekan bisnis yang paling sesuai dengan mereka. Oleh karena itu, wajar jika suami istri memutuskan untuk mendirikan bisnis bersama karena mereka merasa bahwa pasangan hidup yang mereka pilih adalah orang yang cocok untuk saling mendukung dan bekerja sama dalam bisnis. Banyak contoh pengusaha sukses yang memulai bisnis bersama dengan pasangan mereka. Sebelum menjawab pertanyaannya, kamu harus pahami dulu apa itu PT atau Perseroan Terbatas. Menurut hukum di Indonesia, PT merupakan jenis usaha berbadan ukum yang modalnya dari persekutuan atau penyatuan modal. Modal inilah yang disebut sebagai saham yang dimiliki oleh para pemilik PT. PT sendiri harus didirikan oleh minimal dua orang atau lebih. Lantas, timbul banyak kasus bahwa sepasang suami-istri ingin mendirikan PT bersama-sama. Apakah bisa? Baca Juga: Cara Mengubah CV ke PT Secara Online dari Rumah Ikatan Suami-Istri Menurut Hukum Dari mata hukum, sepasang suami dan istri dianggap memiliki kesatuan harta, kecuali mereka punya perjanjian pra-nikah yang menyatakan harta mereka dipisahkan. Ini yang membuat keduanya tidak bisa mendirikan PT secara hukum kecuali ada perjanjian pra-nikah di dalamnya. Jadi, bagi suami-istri yang mau mendirikan PT sebaiknya membuat perjanjian pra-nikah terlebih dahulu. Jika tidak, maka keduanya dianggap sebagai satu pihak yang sama sehingga hanya salah satunya (suami atau istri) yang bisa menjadi pemegang saham. Selain itu, harus ada 1 orang lagi dari pihak luar yang menjadi pemegang saham untuk memenuhi persyaratan pendirian PT (minimal 2 orang/pihak). Baca Juga: 5 Perbedaan PT Perorangan dan Reguler, Mana yang Cocok? Apakah Suami-Istri Bisa Jadi Komisaris dan Direksi? Tugas komisaris sendiri yaitu mengawasi dan memastikan jalannya usaha. Sementara direksi bertanggung jawab menjalankan pengelolaan perusahaan sehari-hari. Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, tidak ada larangan untuk pemilik saham juga merangkap sebagai komisaris dan direksi. Jadi, tidak masalah kalau suami-istri menduduki posisi yang sama (jadi direksi atau komisaris). Sebab, keduanya dianggap sebagai satu pihak apabila hartanya tidak dipisahkan karena perjanjian pra-nikah. Itulah tadi penjelasan tentang apakah suami-istri boleh jadi pemilik PT. Kamu ingin membuat PT bersama suami/istri? Yuk, hubungi menjadipengaruh.com/legalitas untuk konsultasi lebih lanjut.

SELENGKAPNYA