Day: April 17, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Memahami tentang PT PMDN

Pemerintah memiliki program dalam mewujudkan perkembangan perekonomian nasional Indonesia dalam persaingan perkembangan perekonomian dunia, oleh sebab itu membutuhkan perkembangan dan peningkatan dari tahun ke tahun. Salah satu kebijakan yang dibuat adalah dengan memberikan fasilitas investasi terhadap pelaku-pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Indonesia. Lalu apa yang dimaksud PT PMDN itu? Dan apa bedanya dengan PT Biasa? Apa Itu PT PMDN? PMDN adalah singkatan dari Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri. PMDN dapat melakukan usaha di wilayah Indonesia, dapat dilakukan oleh perseorangan (WNI), badan usaha negeri, dan/atau Pemerintah sebagai penanam modal serta menggunakan modal dalam negeri pula. Pelaku usaha nasional diutamakan menanam modalnya di Indonesia demi meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya. Selain itu juga meningkatkan pendapatan sebagian kelompok usaha tertentu pada pokoknya. Hal ini sesuai dengan tujuan kebijakan penanaman modal yaitu mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif untuk penguatan daya saing perekonomian nasional. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU 25/2007, PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, bahkan usaha perseorangan. Namun pada perkembangannya, PMDN yang ada hingga saat ini, lebih banyak berbentuk badan hukum PT. Beda pT Biasa dan pT pMDN Hal yang membedakan antara PT Biasa dengan PT PMDN yaitu terletak pada fasilitasnya. Fasilitas yang didapatkan oleh PMDN, tidak didapatkan oleh PT biasa. Hal ini dikarenakan PT PMDN memerlukan izin–izin khusus pada bidang-bidang tertentu yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Fasilitas tersebut diberikan kepada penanaman modal yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru. Namun, untuk mendapatkan fasilitas tersebut, harus memenuhi kriteria berikut ini: UU Cipta Kerja juga menjelaskan bahwa bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ayo urus legalitas badan usahamu bersama kami sekarang. Klik disini!

SELENGKAPNYA