Day: March 29, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Bolehkah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mendirikan PT?

Menjadi Pengaruh – Seiring dengan perubahan peraturan pemerintah, semakin banyak orang Indonesia memiliki keinginan untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha seperti PT, CV, atau bentuk badan usaha lainnya. Tidak terkecuali para PNS. Namun, apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia juga diperbolehkan untuk terlibat dalam bisnis semacam ini?  Mari kita lihat pandangan hukum dan etika seputar kewirausahaan PNS di Indonesia. Apakah PNS Bisa Mendirikan PT? Dalam, PP Nomor 94 Tahun 2021 tidak secara tegas melarang atau membolehkan PNS mendirikan badan usaha, memiliki saham, atau menjabat sebagai direksi di suatu perusahaan.  Dengan kata lain, peraturan ini memberikan ruang lebih fleksibel untuk PNS dalam berwirausaha. Meskipun peraturan baru tidak secara khusus melarang PNS berbisnis, ada hal-hal penting yang perlu diperhatikan dilansir dari KlikPNS.  Selain itu, etika PNS tetap harus dijunjung tinggi. PNS sebaiknya menjaga agar bisnis online maupun offline yang mereka jalankan tidak mengganggu kinerja dan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara. Meskipun peraturan baru memberikan lebih banyak fleksibilitas, beberapa larangan tetap berlaku.  Misalnya, PNS tidak diperbolehkan bertindak sebagai perantara bagi pengusaha atau golongan tertentu untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi pemerintah. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, kamu bisa simak aturan di bawah ini. PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Dilansir dari queetrust, tidak ada larangan yang menghalangi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengambil peran sebagai anggota direksi dalam perusahaan swasta.  Akan tetapi, ada serangkaian peraturan dan ketentuan yang perlu diperhatikan agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Aturan Hukum Pertama, hukum yang mengatur PNS adalah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memuat kewajiban dan larangan bagi PNS, termasuk dalam konteks beraktivitas di sektor swasta.  Kode Etik PNS Selain itu, setiap instansi pemerintah biasanya memiliki Kode Etik atau peraturan internal yang mengatur tata perilaku dan aktivitas PNS. Kode Etik ini mungkin mengandung ketentuan khusus tentang keterlibatan PNS dalam sektor swasta dan dalam posisi kepemimpinan di perusahaan. Harus Izin Instansinya Kemudian, untuk menjadi direksi perusahaan swasta, seorang PNS harus mendapatkan izin dari instansi pemerintah tempat dia bekerja.  Izin ini umumnya diberikan oleh atasan langsung atau lembaga yang memiliki kewenangan atas PNS tersebut. Instansi pemerintah dapat menetapkan syarat-syarat tertentu, seperti jaminan bahwa aktivitas di sektor swasta tidak akan mengganggu kinerja dan tanggung jawab sebagai PNS. Tugasnya Tidak Berbenturan Selain itu, seorang PNS yang menjadi direksi perusahaan swasta harus menjaga agar tidak ada benturan kepentingan antara peran sebagai PNS dan tugas sebagai direksi.  Mereka juga harus menghindari situasi di mana kepentingan pribadi bertentangan dengan kepentingan negara atau lembaga tempat mereka bekerja. Meskipun seorang PNS dapat memperoleh izin untuk menjadi direksi perusahaan swasta, perlu dicatat bahwa hal ini sering kali menuai kontroversi.  Terdapat pandangan yang beragam tentang partisipasi PNS dalam sektor swasta, terutama pada tingkat kepemimpinan perusahaan.  Oleh karena itu, beberapa PNS mungkin memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan PNS mereka sebelum menerima peran direksi di perusahaan swasta, guna menghindari potensi konflik kepentingan atau masalah hukum. Syarat Mendirikan CV bagi PNS Banyak juga dari PNS yang ingin mendirikan CV untuk memulai bisnisnya. Namun, mendirikan CV bagi PNS tentu berbeda dari biasanya. Perlu diketahui bahwa CV nantinya bisa dirubah ke PT jika dibutuhkan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, berikut penjelasannya dirangkum dari MapikorNews: Dalam menjalankan bisnisnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mematuhi norma dasar, kode etik, dan kode perilaku yang diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS yang terlibat dalam bisnis tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan wewenangnya, melanggar ketentuan mengenai jam kerja, atau bertindak sebagai perantara demi keuntungan pribadi sesuai dengan peraturan disiplin PNS. Bisnis yang dijalankan oleh PNS harus menjauhi konflik kepentingan dan tidak boleh menjadi sumber konflik. PNS yang memiliki bisnis wajib melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kegiatan bisnis PNS tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pegawai negeri sipil. PNS harus selalu memberi prioritas pada tugas utamanya dan memastikan bahwa bisnis yang dijalankan tidak mengganggu kinerjanya sebagai PNS. PP 94 Tahun 2021: Wajib Diperhatikan PNS Sebelum mendirikan PT, ada aturan yang juga harus diperhatikan PNS. Kali ini, merujuk pada PT Persektuan Modal dan PT Perorangan. Berikut penjelasannya dikutip dari BukaLegal: Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat dua jenis Perseroan Terbatas (PT), yaitu PT Persekutuan Modal dan PT Perseorangan. PT Persekutuan Modal PT Persekutuan Modal yaitu badan hukum yang dibentuk oleh dua orang atau lebih melalui akta notaris dalam bahasa Indonesia. Setiap pendiri PT ini harus memiliki saham saat PT didirikan. PT ini memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM dan mendapatkan bukti pendaftaran.  Kalau pemegang saham PT Persekutuan Modal menjadi kurang dari dua orang setelah PT memperoleh status badan hukum. Dalam waktu enam bulan, pemegang saham tersebut harus mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT harus mengeluarkan saham baru kepada orang lain. PT Perorangan Sementara PT Perseorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang diatur dalam perundang-undangan.  Persyaratan untuk mendirikan PT Perseorangan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai berikut: PT Perseorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia.  Pendiri PT Perseorangan WNI harus berusia minimal 17 tahun dan berstatus cakap hukum.  Hanya satu orang yang dapat menjadi pemegang saham dalam PT Perseorangan, dan satu individu hanya dapat mendirikan PT Perseorangan satu kali dalam setahun. Baik PT Persekutuan Modal maupun PT Perseorangan dapat didirikan oleh PNS, baik sebagai direktur, pemegang saham/modal, atau anggota direksi/komisaris perusahaan.  Namun, PNS yang ingin menjadi direktur PT harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasan mereka. Dalam proses administratif pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM, surat izin dari atasan harus disertakan sebagai persyaratan untuk mencantumkan nama pemegang saham atau direksi yang berstatus PNS.  Tanpa surat izin tersebut, PNS tidak dapat mendirikan PT atau menjabat sebagai direksi atau komisaris dalam perusahaan. Lebih lanjut, kami membahasnya dalam artikel 5 perbedaan PT reguler dan perorangan. Daftar Lengkap UU ASN Tentang Berbisnis Bolehkah PNS berbisnis? Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mendefinisikan PNS sebagai karyawan tetap pemerintah yang telah memenuhi syarat tertentu.  Dahulu, PNS dilarang memiliki saham atau modal di perusahaan yang beroperasi di

SELENGKAPNYA