Day: February 8, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

PT Perorangan Jadi PT Biasa, Apakah Bisa?

“Jika seiring berjalan usaha PT perorangan tidak lagi memenuhi kriteria-kriteria PT perorangan, maka harus mengubah status badan hukumnya.” Pendirian PT perorangan merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah bagi pelaku usaha UMK agar dapat mendirikan PT. Kemudahan yang diberikan antara lain dapat didirikan oleh 1 orang, mendapat keringanan biaya pendirian badan hukum, serta tidak memerlukan akta notaris, melainkan cukup dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia yang didaftarkan secara elektronik kepada Kemenkumham. Apakah PT Perorangan Dapat Diubah ke Bentuk PT Biasa? Ketentuan mengenai perubahan status badan hukum PT lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021). PT perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT persekutuan biasa jika:a. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang; dan/ataub. Tidak memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 3 Langkah Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Biasa 1. Melakukan perubahan status melalui akta notaris Langkah awal perubahan status PT Perorangan dilakukan dengan membuat akta notaris yang isinya memuat: a. Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PT biasa. b. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT Perorangan menjadi anggaran dasar. c. Data PT, meliputi: – Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;– Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;– Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;– Pembubaran PT;– Berakhirnya status badan hukum PT;– Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan– Perubahan alamat lengkap PT. 2. Mendaftarkan perubahan status secara elektronikPerubahan status PT tersebut didaftarkan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), pelayanan jasa teknologi informasi PT secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 3.  Mengisi surat pernyataan secara elektronikDalam surat pernyataan, pemohon menyatakan bahwa format isian PT dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut. Jadi, jika usaha Anda kini berbentuk PT Perorangan namun telah memenuhi syarat untuk menjadi PT Biasa, segera ajukan permohonan perubahan perseroan Anda. Semoga bermanfaat!

SELENGKAPNYA